• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
aruspolitik
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Politik
No Result
View All Result
aruspolitik
No Result
View All Result

Gugatan Rustam Akili-Dicky Gobel Kandas di MK

by Redaktur
Februari 17, 2021
in Hukum, Politik
0
Gugatan Rustam Akili-Dicky Gobel Kandas di MK

foto: M.Nusral, SH dan Damang, SH.MH Tim Hukum KPU Kabupaten Gorontalo

485
SHARES
1.6k
VIEWS
Bagi di whasappBagi di TwitterBagi di Facebook

MataKita.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK)  Telah mengeluarkan Putusan dalam Perkara Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021, Perihal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 yang diajukan oleh Pemohon Dr. Rustam Akili dan Dicky Gobel.(17/2/2021)

Dalam Putusannya MK menyatakan menerima Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait diterima serta menyatakan Pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum Sedangkan mengenai Pokok Perkara, MK menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

La Said Sabiq S.H Kuasa Hukum KPU Kabupaten Gorontalo menjelaskan, Semua pokok-pokok dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak dapat meyakinkan MK agar perkara ini diperiksa lebih lanjut. Adapun dalil tersebut yaitu :

1.Perihal dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari Termohon dalam menyikapi kasus tersebut sebelum diputuskan. Karena berdasarkan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015) menyatakan bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Kata “memeriksa” dalam Pasal dimaksud memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
 
Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh Termohon sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Prof. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian penyelenggara;
 
2.Perihal dalil Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait (petahana) melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pembentukan Tim Desk Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 dan Kepala Desa dalam pemenangannya, Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut dan tidak dapat membuktikan bagaimana keterlibatan ASN dan Kepala Desa dimaksud dan sebesar apa pengaruhnya terhadap perolehan suara.

3.Perihal dalil terdapat pelanggaran di 31 TPS berupa penggelembungan dan pengurangan suara, serta adanya penduduk yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan biodata kependudukan, dalil Pemohon tidak dapat menjelaskan keterkaitannya dengan perolehan suara pasangan calon mana yang dirugikan dan diuntungkan dari pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Dari 31 TPS yang dipermasalahkan Pemohon, TPS 9 Hunggaluwa Kecamatan Limboto dibahas sebanyak 2 (dua) kali dengan keterangan angka-angka yang berbeda [vide Permohonan Pemohon halaman 12 dan 14]. Di 19 TPS yang dipersoalkan Pemohon telah terdapat koreksi atas kesalahan penulisan di C. Hasil Salinan-KWK dan untuk TPS lainnya berdasarkan keterangan Bawaslu tidak terdapat laporan-laporan yang menjadi catatan khusus kecuali di TPS 07 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto. Terkait adanya seorang Pemilih yang termasuk ke dalam kategori DaftarPemilih Tambahan (DPTb), yang menggunakan hak pilihnya dengan biodata kependudukan di TPS 07 Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto, persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama dengan Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
4.Perihal dalil terdapat pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada halaman 26 hingga halaman 78 Permohonan, Pemohon mencantumkan tabel tanpa adanya penjelasan yang jelas sehingga menimbulkan kebingungan dalam membaca informasi yang tersaji pada tabel. Pemohon tidak menjelaskan pada DPT TPS mana saja yang terdapat permasalahan Pemilih ganda dan keterkaitannya pada perolehan suara pasangan calon. Sekalipun memang terdapat Pemilih ganda pada DPT, Pemohon sama sekali tidak memberikan bukti lebih lanjut bahwa Pemilih ganda pada DPT tersebut telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
 
Lebih Lanjut M.Nursal. SH., Ketua Tim Hukum KPU Kabupaten Gorontalo menyatakan : Pada Perinsipnya dalil-dalil Pemohon tidak dapat meyakinkan MK untuk menyimpangi ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Ketentuan ambang batas pengajuan permohonan (Suit Threshold)”

“Dengan adanya Putusan MK ini menegaskan bahwa tindakan KPU Gorontalo dalam proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Tegas M.Nursal S.H

Tahapan selanjutnya pasca Putusan MK adalah KPU Kabupaten Gorontalo akan melakukan Penetapan calon terpilih yaitu Dr. Ir. Nelson Pomalingo M.Pd dan Hendra Hemeto S.T.

Previous Post

Denny Siregar Sebut Aceh Provinsi Termiskin

Next Post

Kapolsek dan Belasan Anggotanya Ditangkap saat Konsumsi Sabu

Next Post
Kapolsek dan Belasan Anggotanya Ditangkap saat Konsumsi Sabu

Kapolsek dan Belasan Anggotanya Ditangkap saat Konsumsi Sabu

SCHOLAE.STORE

Terbaru

Usai Surya Paloh, Airlangga Temui Ketum PPP Bahas Pilpres 2024

Usai Surya Paloh, Airlangga Temui Ketum PPP Bahas Pilpres 2024

Maret 2, 2021
Dalam Keadaan Tertawa, Yowan Minta Adhan Jangan Kekanak-Kanakan Sentil KPK dan Kejati Soal GORR.

Dalam Keadaan Tertawa, Yowan Minta Adhan Jangan Kekanak-Kanakan Sentil KPK dan Kejati Soal GORR.

Maret 1, 2021
Muh Fauzy Ashary Bakal Maju Calon Ketum pada Kongres DPC Permahi Makassar

Muh Fauzy Ashary Bakal Maju Calon Ketum pada Kongres DPC Permahi Makassar

Maret 1, 2021
Meluruskan Hoax Perkara GORR; Bersalahkah AWB Tandatangani Pembayaran Ganti Rugi Lahan?

Meluruskan Hoax Perkara GORR; Bersalahkah AWB Tandatangani Pembayaran Ganti Rugi Lahan?

Maret 1, 2021
KPK Tetapkan Profesor Andalan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insfrastruktur Jalan

KPK Tetapkan Profesor Andalan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insfrastruktur Jalan

Februari 28, 2021
  • Dalam Keadaan Tertawa, Yowan Minta Adhan Jangan Kekanak-Kanakan Sentil KPK dan Kejati Soal GORR.

    Dalam Keadaan Tertawa, Yowan Minta Adhan Jangan Kekanak-Kanakan Sentil KPK dan Kejati Soal GORR.

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Tenaga Kontrak di Pemprov Hina Wagub Sulsel

    1141 shares
    Share 842 Tweet 125
  • Meluruskan Hoax Perkara GORR ;Bersalahkah AWB?

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Meluruskan Hoax Perkara GORR; Bersalahkah AWB Tandatangani Pembayaran Ganti Rugi Lahan?

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Bagitu Gubernur

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
aruspolitik

Ikuti Kami

Mengubah Persepsi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Redaksi

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Politik

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

sponsored