• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
aruspolitik
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Politik
No Result
View All Result
aruspolitik
No Result
View All Result

PKB Sebut Tak Ada Akademis dan Aktivis dalam Tim Pengkaji UU ITE

by Redaktur
Februari 23, 2021
in Politik
0
PKB Sebut Tak Ada Akademis dan Aktivis dalam Tim Pengkaji UU ITE
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Bagi di whasappBagi di TwitterBagi di Facebook

JAKARTA, ARUSPOLITIK.COM – Pemerintah melalui Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM membentuk tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PKB mengatakan pemerintah perlu melibatkan para pakar dan ahli yang profesional dalam tim pengkajian UU ITE.

“Harus melibatkan para pakar yang objektif dan profesional agar tim ini dapat bekerja tepat waktu dan tepat sasaran sesuai harapan Presiden dan masyarakat,” kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai tidak perlu ada perwakilan anggota DPR dalam tim pengkajian tersebut. Ia hanya menyayangkan tidak adanya keterlibatan pakar, akademisi, hingga tokoh aktivis dalam tim itu.

“Nggak perlu (ada perwakilan DPR) karena itu tim pemerintah. Namun sayangnya, nama para tokoh pakar akademis dan aktivis tidak ada dalam jajaran tim kajian itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Jazilul berharap tim pengkajian UU ITE dapat segera mendapatkan hasil. Ia berharap kasus-kasus pada masa lalu dapat dikaji dan diaudit kembali, misalnya seperti kasus yang menimpa salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

“Melakukan kajian dan audit terhadap kasus kasus ITE agar dapat diketahui mana yang cenderung karet dan melenceng, misalnya kasus yang menjerat Jumhur dan kawan-kawan. Mengkritik disamakan dengan penyebaran kebencian,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah membentuk tim untuk mengkaji UU ITE. Tim telah disusun dan mulai bekerja.

Kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Tim tersebut, kata Mahfud, diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.

Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).

Menkominfo Johnny G Plate juga mengatakan tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, terutama pada Pasal 27, 28, dan 29. Dia menegaskan petunjuk pelaksanaan ini bukan norma hukum baru.

dtk

Previous Post

Tim Pengkaji UU ITE Sudah Dibentuk, Berikut Nama-namanya

Next Post

Berikut Capres Terkuat PDIP

Next Post
Berikut Capres Terkuat PDIP

Berikut Capres Terkuat PDIP

SCHOLAE.STORE

Terbaru

Usai Surya Paloh, Airlangga Temui Ketum PPP Bahas Pilpres 2024

Usai Surya Paloh, Airlangga Temui Ketum PPP Bahas Pilpres 2024

Maret 2, 2021
Dalam Keadaan Tertawa, Yowan Minta Adhan Jangan Kekanak-Kanakan Sentil KPK dan Kejati Soal GORR.

Dalam Keadaan Tertawa, Yowan Minta Adhan Jangan Kekanak-Kanakan Sentil KPK dan Kejati Soal GORR.

Maret 1, 2021
Muh Fauzy Ashary Bakal Maju Calon Ketum pada Kongres DPC Permahi Makassar

Muh Fauzy Ashary Bakal Maju Calon Ketum pada Kongres DPC Permahi Makassar

Maret 1, 2021
Meluruskan Hoax Perkara GORR; Bersalahkah AWB Tandatangani Pembayaran Ganti Rugi Lahan?

Meluruskan Hoax Perkara GORR; Bersalahkah AWB Tandatangani Pembayaran Ganti Rugi Lahan?

Maret 1, 2021
KPK Tetapkan Profesor Andalan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insfrastruktur Jalan

KPK Tetapkan Profesor Andalan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insfrastruktur Jalan

Februari 28, 2021
  • Dalam Keadaan Tertawa, Yowan Minta Adhan Jangan Kekanak-Kanakan Sentil KPK dan Kejati Soal GORR.

    Dalam Keadaan Tertawa, Yowan Minta Adhan Jangan Kekanak-Kanakan Sentil KPK dan Kejati Soal GORR.

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Tenaga Kontrak di Pemprov Hina Wagub Sulsel

    1141 shares
    Share 842 Tweet 125
  • Meluruskan Hoax Perkara GORR ;Bersalahkah AWB?

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Meluruskan Hoax Perkara GORR; Bersalahkah AWB Tandatangani Pembayaran Ganti Rugi Lahan?

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Bagitu Gubernur

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
aruspolitik

Ikuti Kami

Mengubah Persepsi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Redaksi

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Politik

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

sponsored