Meluruskan Hoax Perkara GORR; Bersalahkah AWB Tandatangani Pembayaran Ganti Rugi Lahan?
Penjelasan Lanjutan!
Perkara GORR saat ini sedang dipersidangkan oleh Aparat Penegak Hukum, AWB memang berstatus sebagai terdakwa, namun tuduhan bahwa dalam perkara GORR telah terjadi perampokan uang negara secara berjamaah merupakan kejahatan penyebaran informasi sesat saat ini.
Sebab, pengadilan belum memutuskan apa-apa, Hakim belum menjatuhkan hukuman terhadap AWB. AWB berhak untuk mendapatkan keadilan tidak hanya didalam pengadilan, tetapi AWB juga wajib mendapat keadilan diluar pengadilan, dengan cara menghormati AWB dengan Asas Praduga Tak Bersalah atau Presumption of innocence.
AWB oleh kelompok “nyinyir” dipersepsikan telah merampok uang negara sebesar Rp. 43,3 Miliar dalam proses ganti rugi pembebasan lahan dalam perkara GORR, sungguh keji tuduhan itu.
Mereka menggiring opini sesat bahwa AWB bukanlah aktor utama dari perkara GORR, karena AWB hanyalah bawahan dari sebuah institusi pemerintahan.
Mereka sengaja membuat opini seperti itu agar perbincangan perkara dugaan korupsi dekat dengan atasan AWB, yaitu Gubernur Gorontalo, sungguh kejam opini yang mereka sebarkan.
Penjelasan:
Kedua, posisi AWB pada posisi sebagai KPA dimana tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi secara materil keotentikan kepemilikan hak atas tanah, karena hal tersebut merupakan domain otoritas kewenangan Ketua Panitia Pelaksana (Kepala BPN Provinsi Gorontalo) sebagaimana daftar nominatif yang divalidasi, dan AWB selaku perwakilan selaku Instansi yg memerlukan tanah tidak memiki keahlian atau kecakapan untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap keotentikan kepemilikan atau penguasaan tanah.
Bersambung,…..
NB: Kehadiran tulisan ini adalah semata-mata untuk melindungi masyarakat dari perbuatan jahat kelompok “nyinyir” yang sengaja menyebarkan opini sesat dan dasar yang kuat terkait Pembangunan Jalan GORR di Provinsi Gorontalo.
Opini yang dibuat oleh kelompok “nyinyir” hanya didasari pada ketidaksukaan atas kemajuan pembangunan di Gorontalo, Tulisan ini hadir untuk memberikan hal positif kepada masyarakat agar tujuan mulia pembangunan Jalan GORR menjadi terang benderang dan jauh dari opini bersifat Hoaks.
*) Tulisan ini merupakan laporan monitoring tim yang dipimpin berinisial (JS).